Pedoman Untuk Pengajuan, Pencairan Dan Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Madrasah Tahun 2017
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tahun 2017. Madrasah aliyah (MA) merupakan jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah atas (SMA), yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah aliyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12. Lembaga pendidikan tentunya membutuhkan bantuan operasional sekolah guna menunjang proses kegiatan belajar mengajar baik itu untuk sarana dan prasarana ataupun yang lainnya sesuai kebutuhan pendidikan.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Bantuan Operasional sekolah disediakan oleh pemerintah bagi seluruh jajaran dinas atau lembaga pendidikan dari jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTS sampai SMA/MA, yang mana bantuan tersebut secara langsung digunakan untuk menunjang dan membantu biaya pendidikan siswa-siswi yang kurang mampu ataupun digunakan untuk keperluan kegiatan belajar mengajar disekolah masing-masing.
Pada kesempatan kali ini kami bagikan Juknis Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tahun 2017, juknis tersebut dapat dijadikan referensi untuk pengajuan, pencairan dan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah bagi Madrasah. Selengkapnya silahkan unduh Juknis BOS bagi Madrasah Tahun 2017 pada link dibawah ini:
Demikian yang dapat kami bagikan tentang Pedoman Untuk Pengajuan, Pencairan Dan Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Madrasah Tahun 2017, semoga bermanfa'at serta membantu dalam penyusunan, pengajuan dan pengelolaan BOS untuk sekolah masing-masing. Silahkan share dan bagikan kepada rekan guru lainnya. Salam Pendidikan. Sumber: www.kemenag.go.id
0 Response to "Pedoman Untuk Pengajuan, Pencairan Dan Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Madrasah Tahun 2017"
Posting Komentar